Begini Cara Berwakaf Uang dengan Mudah, dan Dapat Sertifikat Wakaf Uang! – Halo Pembaca Tuxlin Blog! Wakaf dalam Islam termasuk dalam salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wakaf tidak hanya berbentuk benda tidak bergerak, tapi bisa juga berbentuk uang. Wakaf uang adalah jenis wakaf dengan objek berupa uang.
Fatwa tentang wakaf uang telah dikeluarkan oleh MUI pada tahun 2002. Wakaf uang dapat dilakukan oleh siapa saja, hukumnya jawaz (boleh), serta hanya boleh disalurkan untuk digunakan pada hal-hal yang dibolehkan secara syariah.
Untuk penyetorannya, Anda bisa mewakafkan uang ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang telah bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia.
Sayangnya masih belum banyak yang mengetahui bagaimana cara berwakaf uang dengan benar. Untuk itu simak penjelasan di bawah ini untuk memahami lebih lanjut syarat serta cara wakaf uang yang benar.
Syarat Wakaf Uang
Syarat wakaf bisa dilakukan terdiri dari 6 syarat sesuai yang tertulis pada UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Berikut syaratnya:
- Orang yang mewakafkan harta atau wakif
- Orang yang bertanggung jawab mengelola wakaf atau nazhir
- Harta yang diwakafkan
- Ikrar wakaf untuk mewakafkan sebagian hartanya demi kepentingan orang banyak
- Peruntukan harta wakaf atas harta yang tersedia
- Jangka waktu wakaf
Sebelum Anda mewakafkan harta, hal-hal di atas sudah seharusnya dipenuhi terlebih dahulu. Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
Selain itu, terdapat satu syarat lagi bagi yang ingin wakaf dalam bentuk uang. Yaitu Anda tidak perlu menunggu memiliki banyak uang, karena minimal wakaf uang adalah Rp10 ribu, dan jika Anda mewakafkan uang minimal Rp1 juta, Anda sudah bisa mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) yang menjadi penanda sah secara hukum.
Cara Melaksanakan Wakaf Uang
Wakaf uang hanya dapat Setoran Wakaf Uang dari Wakif ditujukan kepada Nazhir Wakaf Uang yang telah terdaftar pada BWIdisalurkan pada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang telah diberi izin oleh Kemenag. Wakaf uang kemudian dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia dengan dikembangkan melalui investasi yang dijamin aman.
Nilai dari wakaf uang tidak akan berkurang sepeserpun, melainkan dikelola secara produktif oleh nazhir sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk penerima wakaf (mauquf alaih).
Terdapat beberapa cara untuk melakukan wakaf uang. Yaitu dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor cabang Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, atau secara tak langsung melalui transfer dan online. Berikut alurnya.
- Datangi LKS-PWU terdekat. Terdapat 25 LKS-PWU yang bisa dituju, list bisa dilihat di Instagram Literasi Zakat Wakaf
- Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi Akta Ikrar Wakaf, serta melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri yang masih berlaku
- Silakan setor dana wakaf minimal Rp1 juta
- Setelah itu, sesuai rukun dan syarat wakaf, Anda diwajibkan mengucapkan shighah wakaf, kemudian menandatangani AIW bersama dengan lebih dari 2 saksi, serta satu orang pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
- Baru setelah itu LKS PWU akan mencetak Sertifikat Wakaf Uang Anda, dan memberikan beserta AIW pada Anda sebagai wakif
Selain dengan cara di atas, Anda juga dapat menyetorkan wakaf uang secara tak langsung Setoran Wakaf Uang secara tidak langsung, dapat dilakukan melalui saluran media elektronik antara lain: a. anjungan tunai mandiri; b. phone banking; c. internet banking; d. mobile banking; dan/atau e. auto debet. Yaitu dengan transfer ke nomor rekening salah satu LKS PWU.
Kemudian lakukan konfirmasi ke lembaga LKS PWU yang bersangkutan untuk mendapatkan SWU atau dengan menghubungi call service BWI. Demikian penjelasan mengenai cara mendapatkan sertifikat wakaf uang dari LKS-PWU. Bila ingin mendapatkan informasi terupdate dan terpercaya mengenai zakat dan wakaf, Anda bisa follow instagram @literasizakatwakaf atau dengan subscribe kanal YouTube Literasi Zakat Wakaf. Semoga bermanfaat.
Aku baru tau kalau wakaf bisa pakai uang. ternyata kayak gitu caranya 😀
tentu bisa kakak 🙂
Oh bisa ternyata wakaf dalam bentuk uang… Terima kasih informasinya, maz
Bisa, kak.